Larangan mengunakan GPS , Pengendara dianjurkan Mengunakan Navigasi Suara

Larangan mengunakan GPS , Pengendara dianjurkan Mengunakan Navigasi Suara
Rakyat aktual. Dirkamsel Korlantas Markas Besar Polisi Brigadir Jenderal Chryshnanda Dwilaksana mengatakan bahwa penggunaan GPS (global positioning system) saat mengemudi tetap diperbolehkan.
Menurut Chryshnanda, yang terlarang adalah memperhatikan aplikasi GPS di ponsel saat mengemudi. Petugas polisi di lapangan akan menindak pengemudi. Larangan bertujuan untuk membangun budaya mengemudi yang teratur di Indonesia.

Selanjutnya, Chryshnanda menyarankan pengendara yang terpaksa menggunakan GPS untuk menggunakan navigasi suara untuk mencari jalan, dan tidak terpaku pada layar smartphone.
“GPS ada suara, butuh petunjuk (penunjuk suara). Lebih berbahaya jika baca sms dan sebagainya,” kata Chryshnanda kepada Reporter, Selasa (6/3).

Chryshnanda menjelaskan bahwa itu tidak sepenuhnya merekomendasikan pengendara aktif menggunakan GPS. Dikhawatirkan jika pengendara terpaku ke layar ponsel saat menggunakan GPS akan menghilangkan konsentrasi di pengemudi dan fatal bagi pengguna jalan lainnya.
“Jangan nyetir sambil main hp, Ya bahaya dong. Bukan apa-apa (pakai GPS), yang penting adalah konsentrasi mengemudi,” kata Chryshnanda.

Seperti diketahui perangkat GPS untuk memudahkan mobilisasi pengemudi yang bingung mencari jalan. Bahkan GPS banyak digunakan pengemudi ojek online dan taksi online ketika kendaraan bergerak. Fitur ini sangat membantu bagi pengendara menemukan tujuan.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Emak-emak diberikan Pelatihan cara menulis yang positif di Hambalang

Yakin, Syariah Mampu Meningkatkan Ekonomi RI Untuk Ekspor Ke Negara-negara OKI

Prabowo Subianto : Saya Berkampanye Bukan Untuk Menaikan Pencitraan saya